Bogordaily.net – Islam tidak melarang umatnya untuk melakukan utang piutang. Tetapi ada syarat dan etika sebelum melakukan proses utang piutang tersebut. Utang dalam agama Islam adalah hal yang wajib dibayar.
Sebagaimana dikutip dari tausiah Ustadz Munawir Ngacir di Cahaya Hati Indonesia, di dalam hati manusia pasti terbesik mempunyai utang, semua itu pun sudah dijelaskan oleh Allah di Surah Al Baqarah ayat 282.
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”
“Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya.”
“Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu.”
“Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya.”
“Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apa-bila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.”
“Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
“Di dalam hidup manusia, pasti terbesik mempunyai utang, Allah SWT menjelaskan di dalam surah Al Baqarah ayat 282,” ucap Ustadz Munawir Ngacir yang dikutip dari YouTube Official.
Adapun Surah Al Baqarah ayat 282 itu menjelaskan bahwa apabila manusia mempunyai utang piutang sampai batas waktunya, maka perjanjiannya harus ditulis, agar hidup tenang dan jika berutang harus ada etikanya.
“Wahai orang yang beriman, apabila kalian mempunyai utang piutang sampai batas waktunya, maka perjanjiannya kudu ditulis. Biar hidupnya tenang dan setiap berutang harus ada etikanya,” ujar Ustadz Munawir.***