Bogordaily.net – Akibat dilakukannya refocusing anggaran, THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini tanpa tunjangan kinerja (tukin). kebijakan tersebut pemerintah dapat menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun dan dimasukkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Untuk tahun 2021 ini, tunjangan kinerja tidak diperhitungkan dalam THR dan Gaji ke-13. Besarannya Rp 12,3 triliun yang benar,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata kepada detikcom, Jumat 27 Agustus 2021.
Dia mengatakan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2021 dilakukan tanpa tukin, hanya gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
“Jadi tahun 2021 ini THR dan Gaji ke-13 tidak ada komponen tunjangan kinerjanya. Hanya tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga yang diperhitungkan,” sambungnya.
Berikut ini daftar gaji ke-13 PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
– Wakil ketua/wakil kepal a atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
– Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS Pejabat Eselon
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
– Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
PNS/ASN dengan jenjang pendidikan
A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
E. Pendidikan S2/S3/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Adapun Gaji Pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019 dan memuat daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga golongan IV.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800,00 – Rp 2.335.800,00
Golongan Ib: Rp 1.704.500,00 – Rp 2.472.900,00
Golongan Ic: Rp 1.776.600,00 – Rp 2.577.500,00
Golongan Id: Rp 1.851.800,00 – Rp 2.686.500,00
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200,00 – Rp 3.373.600,00
Golongan IIb: Rp 2.208.400,00 – Rp 3.516.300,00
Golongan IIc: Rp 2.301.800,00 – Rp 3.665.000,00
Golongan IId: Rp 2.399.200,00 – Rp 3.820.000,00
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200