Tuesday, 30 April 2024
HomeKota BogorMeski Kasus Covid-19 di Kota Bogor Melandai, Tetap Tak Kendorkan Prokes

Meski Kasus Covid-19 di Kota Bogor Melandai, Tetap Tak Kendorkan Prokes

Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan operasi rutin dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sekarang ini.

Pada Sabtu (18 September 2021) malam, Satpol PP menggelar operasi gabungan dengan unsur TNI dan Polri ke beberapa titik di .

Terpantau pada malam Minggu memang situasi dan mobilisasi cukup ramai.

Patroli dimulai dari kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah.

Petugas gabungan mengurai kerumunan yang cukup ramai pada malam hari. Sehingga ruas Jalan Sudirman harus ditutup sementara pada malam hari.

Patroli gabungan kemudian bergerak ke kawasan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal.

Di sana petugas mendatangi satu tempat usaha yang masih beroperasi di atas batas jam operasional yakni pukul 21.00 WIB.

“Malam hari kita rutin giat PPKM gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Denpom seperti malam – malam sebelumnya. Kebetulan malam minggu ini cukup meriah. Ada beberapa lokasi yang kita urai, pertama di Jalan Sudirman terkait dengan angkringan menimbulkan kerumunan. Kemudian ada kafe di Jalan Baru dan di Tajur,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP , Riki Robiansyah usai patroli.

Untuk dua tempat usaha tersebut, petugas memberikan sanksi denda administratif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 81 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di .

Jika melakukan pelanggaran, kedua tempat usaha tersebut didenda satu hingga lima Juta Rupiah.

“Bahwa selama PPKM Level 3 ini, jam operasional itu sampai jam 21.00 WIB. Kapasitas juga dibatasi 50 persen pengunjung. Di antara itu, mereka melanggar,” sambung Riki.

Wali , Bima Arya sebelumnya mengungkapkan saat turun ke level tiga yang lalu.

Untuk sektor restoran dan kafe diperbolehkan untuk melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen, dua orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

“Pelonggaran ekonomi ini kami harapkan bisa memberi ‘nafas' bagi warga yang betul-betul sulit untuk ‘bernafas', seperti pekerja harian, buruh lepas dan sebagainya. Tetapi tetap kita tidak akan kendorkan pengawasan prokesnya,” jelas Bima.

Sementara itu, terkait dengan pembatasan mobilitas, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu euforia berlebihan dan membuat kembali ke level 4.

“Kami akan mulai pada mikro. Artinya, patroli-patroli akan diperbanyak, dibantu dengan penyekatan-penyekatan. Sehingga durasi penyekatan tidak terlalu lama, tapi pada patroli di sentra-sentra yang memang mendapatkan pelonggaran, apakah itu perdagangan, pasar, resto dan sebagainya. Karena kita masih level 3, kita berharap bahwa disiplin masyarakat tetap dilaksanakan,” tegasnya.***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here