Tuesday, 30 April 2024
HomeViralBegini Penjelasan Polisi Soal Utang Pinjol

Begini Penjelasan Polisi Soal Utang Pinjol

Bogordaily.net – Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi memberikan penjelasan terkait jeratan (pinjaman online) di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun @mintulgemintul2, Selasa 21 September 2021, tampak seorang polisi menjelaskan pada masyarakat terkait hal apa yang bisa dilakukan untuk terbebas dari jeratan .

tersebut juga menjelaskan konsekuensi hukum apa yang akan diterima jika seseorang terlilit hutang pinjol.

Tak bisa dipenjara

Di bagian awal video yang diunggah, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat untuk tidak khawatir karena mereka tak bisa dipenjara hanya karena terlilit utang dari pinjaman online.

“Teman-teman jika anda terjebak pinjol jangan khawatir, bayar saja (nominal) pokoknya, anda tidak akan dipenjara,” ujar polisis tersebut dalam videonya, dikutip suara.com, Selasa 21 September 2021.

“Hutang pinjol tidak akan memenjarakan anda, anda tidak bisa dipenjara ya,” lanjutnya.

Tetap kembalikan uang

Polisi menyebut bahwa utang piutang diatur dalam hukum perdata bukan pidana sehingga pihak yang terjerat tak akan dipenjara.

Meskipun begitu, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat untuk mengembalikan uang agar tidak dikejar-kejar debt collector.

“Itu perdata, tapi kembalikan uangnya itu segera, biar anda tidak dikejar-kejar (debt collector),” pungkasnya.

Tanggapan warganet

Melihat video tersebut, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Beberapa dari mereka mengaku tercerahkan dengan penjelasan dari polisi tersebut, namun ada juga yang justru khawatir.

“Pencerahan nih,” komentar salah seorang warganet.

Ntar terakhir rame-rame orang berhutang di pinjol karena berpikir tak akan bisa dipenjara,” sahut warganet lain.

“Tapi hati-hati yaaa diteror sak keluarga besarmu dipermalukan,” komentar warganet lain.

“Dibilang gini malah makin banyak nanti yang minjol nggak tanggung jawab,” ujar warganet lain.

“Iya emang nggak bakal dipenjara, kalau diancam-ancam penjara nggak usah takut, yang namanya utang itu jatuhnya perdata bukan pidana. Kalau nggak kuat mental nggak usah pinjol-pinjolan,” Komentar salah satu warganet.

“Mending jangan pinjem dah, siang malem kepikiran hidup nggak tenang,” sahut warganet lain.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here