Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorTerkait Kasus dengan Rocky Gerung, BPN Minta Sentul City Jangan Asal Somasi...

Terkait Kasus dengan Rocky Gerung, BPN Minta Sentul City Jangan Asal Somasi dan Gusur

Bogordaily.net – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor meminta PT Sentul City Tbk untuk melakukan musyawarah dan mufakat ketimbang somasi dan membuldoser lahan ataupun bangunan, baik itu milik Rocky Gerung maupun masyarakat lainnya di Desa Bojong Koneng.

“Untuk permasalahan sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, kami bersama Pemkab Bogor meminta PT. Sentul City Tbk tidak main asal somasi dan menggusur, tetapi mengedepankan musyawarah mufakat baik dengan masyarakat yang menguasai lahan maupun dengan pemerintah daerah,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto kepada wartawan, Rabu 22 September 2021.

Untuk klaim kepemilikan surat hak guna usaha (HGU) ataupun hak guna bangunan (HGB), Pemkab Bogor dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor akan duduk bersama dengan para pihak yang bersengketa.

“Kami juga berencana akan duduk bersama dengan para pihak yang bersengketa, untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan ini,” sambungnya.

Sepyo menjelaskan dengan surat HGB, sang pemilik surat tersebut bisa mendirikan bangunan di lahan milik negara hingga selama 20 tahun, setelah itu bisa diperpanjang atau tidak diperpanjang atau kembali dimiliki negara.

“Kisruhnya permasalahan sengketa lahan ini karena yang memegang surat HGB dan yang menguasai lahan adalah pihak yang berbeda,” jelas Sepyo.(IKC)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here