Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaArab Saudi Membatasi Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Arab Saudi Membatasi Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Bogordaily.net di masjid Saudi hanya boleh digunakan untuk azan dan ikamah, hal tersebut telah ditetapkan bahwa penggunaan di masjid.

Sebagaimana dilansir Gulf News, Menteri Urusan Islam Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh, merilis edaran mengenai pembatasan penggunaan ini ke seluruh masjid  pada Senin (24 Mei 2021) lalu.

Dalam edaran itu, Al-Sheikh juga menegaskan bahwa volume hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat tersebut.

Al-Sheikh menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapapun yang melanggar aturan ini.

Media lokal Saudi, Saudi Gazette, melaporkan bahwa Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan di berbagai masjid yang kerap dipakai untuk mengumandangkan doa.

Menurut kementerian pimpinan Al-Sheikh, suara dari loudspeaker itu mengganggu pasien, orang tua, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid.

Selain itu, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.

Al-Sheikh juga merilis edaran ini merujuk pada Syariah, di mana Nabi Muhammad menyatakan bahwa semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tak merugikan orang lain.

Masih merujuk Syariah itu, Al-Sheikh menyatakan bahwa suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid. Menurutnya, suara imam tak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah di sekitar masjid.

Lebih jauh, Al-Sheikh juga menganggap ada risiko penghinaan Alquran ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan.

Saudi Gazette melaporkan bahwa edaran ini juga sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa seharusnya tak digunakan kecuali untuk azan dan ikamah.

Selain itu, Dewan Ulama Senior juga sudah mengeluarkan fatwa serupa terkait pembatasan penggunaan masjid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here