Bogordaily.net – Suami berinisial MHS (31) memukuli istrinya RR (30) tanpa ampun hingga mengalami memar. Peristiwa ini terjadi di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Tak terima mendapat perlakuan tidak pantas itu, istri melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap MHS atas dugaan KDRT terhadap istrinya.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan mengatakan, peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban mengaktifkan WhatsApp suaminya.
Saat itu pelaku mengetahuinya dan langsung marah ke korban, sehingga terjadi adu mulut antara korban dengan suaminya.
“Kemudian korban menangis di dapur, lalu datang lagi suaminya sembari membentak, memukul, hingga menjambak rambut korban. Setelah itu, korban berteriak hingga pelaku melepaskan jambakannya,” kata AKP Made Silva Yudiawan, seperti dilansir dari Suara Lampung, Sabtu (2 Oktober 2021).
Tak hanya itu saja, pelaku juga kemudian membenturkan kepala korban, hingga mencekiknya.
Setelah itu, korban pergi keluar rumah dan berlari ke garasi. Namun suaminya ini segera mengambil batako dan memukulkannya.
“Pelaku kemudian berteriak dan menyuruh korban untuk pulang dan masuk ke dalam rumah. Lalu korban terus merasa takut untuk masuk ke dalam rumah, sehingga pelaku melempar pot bunga,” ujar Made Silva Yudiawan.
Setelah masuk ke dalam rumah, suaminya ini kembali menjambak korban dengan kuat hingga terjatuh.
Lalu suaminya ini menyuruh korban untuk menghubungi orang tua korban, karena tidak mau, pelaku langsung menginjak paha korban sekuat tenaga hingga menangis.
Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan suaminya ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk ditindaklanjuti.
Setelah itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar.***