Bogordaily.net – Karang Taruna Rw 03 Desa Cimandala akan menggelar aksi karena permasalahan antara PT Pulau Intan yang melanggar 6 hal.
Hal itu diungkapkan dari surat yang dilayangkan Karang Taruna Cimandala kepada Kapolres Bogor. Berikut adalah 6 pelanggaran yang dilakukan PT Pulau Intan:
1. Menuntut adanya izin dari lingkungan sekitar yang terkena dampak langsung dari pembangunan PT Pulau Intan.
2. Evaluasi atas adanya pemalsuan izin warga untuk IMB yang harus diusut tuntas.
3. Tidak adanya minimnya pekerja dari lingkungan sekitar, dan kami hanya menjadi penonton.
4. Tidak adanya kemitraan dengan warga dan manfaatnya untuk lingkungan.
5. Pekerja proyek bekerja 24 jam yang berdampak kepada lingkungan sekitar.
6. Belum adanya kesepakatan kepada lingkungan yang juga berdampak.
Terkait dengan 6 hal tersebut, Karang Taruna akan menggelar aksi damai penyampaian pendapat di muka umum dengan OKP dan Ormas Kecamatan Sukaraja.
Aksi akan dilaksanakan pada Senin, 11 Oktober sampai 11 Desember 2021 pukul 07.00 sampai 16.00 WIB di Proyek Pulau Intan Jalan Raya Bogor km 51.***