Bogordaily.net – Kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadapĀ maraknya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal memang sudah sedemikian memuncak.
Setelah melihat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mampu untuk mengatasi pinjol ilegal.
Presiden pun menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera bertindak melakukan penegakan hukum.
Mendapat instruksi Presiden tersebut, Kapolri langsung memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menindak penyelenggara pinjaman pinjol ilegal.
Sebab mereka telah sangat merugikan masyarakat, khususnya di masa Pandemi Covid-19.
“Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,ā ujar Listyo dalam siaran persnya, dilansir dari moslemchoice, Selasa (12 Oktober 2021).
Kapolri mengatakan perintah itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, seluruh jajaran harus segera bertindak.
Kapolri mengatakan bahwa pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi.
Pinjol kerap memberikan tawaran, sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.
āHarus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,ā tegas Kapolri.
Kapolri menuturkan, sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol. Paling parah, ada yang sampai bunuh diri karena terlilit utang akibat pinjol.
Untuk itu, Listyo meminta jajarannya aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya pinjol. Dia juga meminta jajaran melakukan patroli siber di media sosial.
āLakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal berkoordinasi dengan stakeholder terkait,ā katanya.
Kapolri juga meminta anak buahnya membuat posko penerimaan laporan dan pengaduan.
āLalu lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,ā tegasnya.
Diketahui, hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal.
Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.***