Bogordaily.net – Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek tempat beroperasinya pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten.
Selain mengamankan 32 orang yang terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti di lokasi.
Berdasarkan pantauan, polisi mengamankan puluhan orang karyawan pinjaman online ilegal bernama PT UTN tersebut.
Mereka tampak dibawa keluar satu persatu dari kantornya dan digiring ke mobil polisi.
Mereka rencananya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut, seperti dikutip dari okezone.
Selain itu, polisi juga tampak membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen dan komputer guna bukti pengungkapan kasus pinjol ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan para pelaku pinjol ilegal.
Sebabnya, saat menagih hutang mereka kerap melakukan pengancaman hingga membuat masyarakat stress.
“Di masa pandemi ini, jangan sampai tergiur tawaran fintech ini karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat,” katanya pada wartawan, Kamis (14 Oktober 2021).***