Bogordaily.net – Masalah sengketa tanah di Kabupaten Bogor jadi sejumlah persoalan yang akhir-akhir ini kerap menjadi perhatian publik.
Apalagi Kabupaten Bogor menjadi urutan nomor satu di Jawa Barat dengan persoalan sengketa lahan terbanyak.
Bupati Bogor Ade Yasin menyimpan banyak harapan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan konflik sengketa lahan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Termasuk tanah yang diklaim oleh Kehutanan, tapi warga sudah puluhan tahun tinggal di situ. Yang kayak gitulah, itu yang harus diselesaikan oleh tim GTRA,” kata Ade Yasin, dikutip dari metropolitan, Minggu (17 Oktober 2021).
Ade Yasin menyebut pembentukan tim GTRA bertujuan menyelesaikan semua permasalahan tanah di Kabupaten Bogor.
Mulai dari permasalahan lahan yang redistribusi, yang habis masa izinnya bagi perusahaan atau perseroan terbatas.
Hingga masalah yang tumpang tindih seperti permasalahan tanah sengketa atau tanah yang diklaim.
Salah satu masalah yang segera harus selesai, menurut Bupati adalah aset pemda seluas seratus hektare di Taman Sari.
Lahan milik Pemda Bogor itu sudah banyak dikuasai oleh pihak ketiga atau ilegal okupansi.
“Jadi banyak pekerjaan Satgas Agraria ini, yang harus diselesaikan. Seperti di Taman Sari, udah ilegal secara kepemilikannya, juga mereka membangun di sana yang tidak sesuai dengan RTRW-nya. Nah kita selesaikan dulu administrasinya, nanti ujungnya baru kita selesaikan duduk persoalannya dengan melibatkan semua pihak dan kedinasan termasuk Tim GTRA,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan lahan di Kabupaten Bogor hampir 60 persen belum memiliki sertifikat.
Sehingga potensi untuk terjadinya sengketa pun cukup tinggi karena tidak ada legalitas yang dimilikinya.
“Karena secara geografi Kabupaten Bogor ini cukup luas, begitu juga dengan luas wialayahnya. Masih banyak lahan kosong disejumlah wilayahnya,” kata dia.
Menurut pria yang akrab disapa Piyo ini mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama dalam sengketa lahan, diantaranya banyak lahan yang tidak dikuasai oleh pemilik atau pengelola yang mendapatkan hak.
“Sehingga tak sedikit orang yang akhirnya menyalahgunakannya, mulai dari menjual atau membangunnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Eko Mujiarto mengungkapkan, banyaknya orang memperkarakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
Masalah banyaknya perkara HGU yang menjadi sebab banyaknya sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Apalagi di Kabupaten Bogor ini banyak sekali eks HGU yang sudah habis masa pakainya.
“Ini yang sering menjadi persoalan, sehingga banyak orang yang merebutkan HGU ini. Karena Kabupaten Bogor dari ujung sampai ujung banyak sekali HGU,” ujarnya.***
(Gibran)