Bogordailynet – Makin tua makin jadi, mungkin itu frasa yang tepat menggambarkan Tunari (60) warga desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang yang berprofesi sebagai dukun.
Bagaimana tidak, ketika sedang melakukan praktik, Tunari tega-teganya mencabuli pasiennya tersebut. Lebih parah lagi, pasien itu masih berusia 15 tahun.
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto menuturkan peristiwa ini bermula kala korban diduga mengalami masalah karena ketahuan sering melamun. Orang tua korban lantas membawa korban menemui Tunari yang kondang sebagai dukun.
Seolah sudah berpengalaman melakukan aksinya, Tunari memerintahkan kedua orang tua korban keluar dan meninggalkan dirinya berdua saja dengan korban. Dalihnya prosedur pengobatan.
Orang tua korban penasaran, mengintip ke dalam ruangan untuk mengetahui apa yang dilakukan Tunari. Betapa kaget mereka ketika melihat pakaian anaknya sudah acak-acakan.
“Melihat kejadian tersebut, orang tua korban tak terima dan kemudian melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka,” ujar AKBP Irwan pada Kamis (11/11/2021) dikutip dari Sindonews.
Sementara itu Tunari masih enggan mengakui perbuatan bejatnya meski sudah dibekuk aparat. Di hadapan wartawan, dia berkilah tindakan meremas payudara korban adalah syarat mengusir roh jahat dari dalam tubuh pasien.
Atas perbuatannya, Tunari dijerat dengan pasal UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tunari terancam pidana 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.