Bogordaily.net – Pemerintah mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tentang kegiatan operasional kafe tempat hiburan malam untuk diterapkan sejumlah daerah. Namun masing-masing daerah memiliki aturan yang berbeda-beda. Seperti apa?
Hal yang membedakan adalah untuk aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di wilayah Jawa dan Bali diatur di Inmendagri 57/2021. Sedangkan untuk daerah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua diatur di Inmendagri 58/2021.
Di dalam Inmendagri 57/2021 diatur tentang jam operasional kafe yang buka mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB. Sedangkan Inmendagri 58/2021 tidak mengatur jam operasional kafe yang buka pukul 18.00, hanya disebut jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Berikut aturan tentang tempat kegiatan di kafe jam operasional malam di Inmendagri 57/2021:
Secara garis besar, jam operasional restoran atau kafe dalam aturan ini sama saja. Hanya yang membedakan kapasitas pengunjung di level 3 maksimal kapasitas 25 persen, level 2 maksimal 50 persen, sedangkan di level 1 kapasitasnya 75 persen.
Level 3;
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 25%
c) Satu meja maksimal 2 orang;
d) Waktu makan maksimal 60 menit
e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Level 2;
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 50%
c) Waktu makan maksimal 60 menit; dan
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Level 1;
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 75%
c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sementara itu, bunyi tempat restoran atau kafe di Inmendagri 58/2021 adalah:
Level 3;
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Level 2 dan level 1;
Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
a) Makan/minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas;
b) Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
c) Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;
d) Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;
e) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.