Bogordaily.net – Institut For Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), serta Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi (LeIP) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Garut yang menggunakan pendekatan restorative justice dan membebaskan ayah pencuri HP demi anak.
“ICJR, IJRS dan LeIP mendukung upaya penilaian perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut dengan memperhatikan kepentingan korban dan pelaku secara seksama. Diketahui juga bahwa instrumen yang digunakan berkaitan dengan penerapan Restorative Justice,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitulu lewat keterangan tertulis yang diterima pada Rabu 17 November 2021.
Eras dkk mengapresiasi jaksa yang mengedepankan mediasi dan berhasil menyelaraskan antara pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku. Dalam kasus ini, kerugian korban berua ponsel yang dicuri telah dikembalikan dan digunakan kembali, sementara pelaku telah melakukan permintaan maaf.
Semua itu dilakukan dengan melibatkan juga kepala desa dan para warga.
Menurutnya, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Garut telah berhasil menjalankan perannya sebagai dominus litis alias pengendali perkara. Jaksa berhasil melihat upaya penyelesaian perkara dengan melihat kebutuhan korban dan latar belakang pelaku dan tidak melulu berorientasi pada penghukuman.
Eras dkk berharap kasus ini menjadi momentum bagi para jaksa untuk melihat kebutuhan dan pemulihan dari sisi korban maupun pelaku.
Lebih lanjut diharapkan penerapan restorative justice oleh jaksa tidak melulu berpatok pada penghentian perkara. Menurut Eras dkk, jaksa memiliki opsi lain, misalnya tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan menyertakan syarat ganti kerugian korban (Pasal 14a-c KUHP), tuntutan dengan menyertakan ganti kerugian korban (Pasal 98 KUHAP), tuntutan dengan adanya restitusi untuk tindak pidana menyertakan anak.
“Penerapan restorative justice tidak hanya semata-mata sebagai penghentian perkara. Namun, titik sentral hadirnya restorative justice adalah penguatan hak korban, bahwa korban memiliki posisi sentral dalam penyelesaian perkara sehingga Jaksa tidak melupakan bahwa keterkaitan pemulihan korban dalam penerapan restorative justice dapat diselaraskan dengan pertanggungjawaban pelaku, misalnya dengan tidak menghadirkan tuntutan yang selalu mengedepankan penghukuman ataupun pemenjaraan,” tandas Eras.
Dibebaskan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat akhirnya membebaskan Comara Saeful (41), ayah yang nekat mencuri ponsel agar anaknya bisa menjalani sekolah online.
Pencurian itu terjadi bulan September 2021 lalu. Saat itu, Comara mendatangi kantor Desa Sakawayana, Malangbong, untuk meminta beras. Setelahnya, Comara mencuri telepon genggam yang ada di kantor tersebut.
Ia kemudian ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti menjelaskan, sejak awal sudah melihat potensi penerapan restorative justice dalam kasus ini. Alasannya, Comara melakukan pencurian dengan motif ekonomi, tepatnya agar sang anak bisa bersekolah daring di masa pandemi covid-19.
“Kita ajukan restoratif justice untuk kasus ini dan Alhamdulillah berhasil sehingga dilakukan penghentian penuntutan terhadap Comara,” kata dia.