Bogordaily.net – Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) merilis template akta pendirian koperasi. Program ini adalah pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Sebagai tindak lanjutnya, dalam kesempatan ini Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan template akta pendirian koperasi yang berisikan anggaran dasar dengan sistematika yang telah disederhanakan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi pada acara Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada Kamis 18 November 2021.
Di hadapan ratusan notaris dari 34 provinsi seluruh Indonesia, Zabadi menjelaskan, template tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan pendirian koperasi.
“Karena, template akta pendirian koperasi ini kurang lebih terdiri dari 17 halaman, yang sebelumnya sampai dengan 50 halaman,” imbuh Zabadi.
Selain itu, lanjut Zabadi, program ini pun bertujuan untuk memberikan efisiensi biaya dalam proses pendirian koperasi. Dengan demikian, honorarium yang diberikan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) kepada para pendiri koperasi dalam memberikan jasa hukum tidak memberatkan.
Template Anggaran Dasar Koperasi dibahas dengan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor, terutama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta praktisi yang berasal dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Konsep final telah disetujui dan diparaf perwakilan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
Zabadi berharap, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) selalu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM setempat terutama pada saat pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
“Serta, mengirimkan laporan tahunan mengenai akta-akta yang telah dibuat kepada Menteri dengan tembusan kepada Pejabat yang berwenang diwilayah kerjanya paling lambat pada bulan Februari setelah berakhirnya tahun yang telah berjalan,” tukas Zabadi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengatakan bahwa di usia INI 113 tahun, para Notaris harus terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
“Kita harus taat azas dalam melayani masyarakat,” tegas Yualita.
Terkait template akta, INI mempunyai persepsi yang sama bahwa ini adalah bagian dari kemudahan berusaha. Dengan demikian, Notaris nantinya mempercepat proses pembuatan akta serta menyesuaikan biaya pembuatan akta pendirian koperasi. “Untuk itu, kita akan terus mensinergikan kepentingan INI dengan pemerintah,” pungkas Yualita.