Bogordaily.net – Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati menghadiri Round Table Discussion yang diselenggarakan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Gedung Utama Sekretariat Negara (Setneg) RI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat 19 November 2021.
Dalam kesempatan itu, Syarifah mengungkapkan konsekuensi dari terbitnya UU Cipta Kerja, Pemkot Bogor harus mengevaluasi 42 Peraturan Daerah dan 50 Peraturan Wali Kota.
“Ini pekerjaan besar yang harus diselesaikan,” katanya lewat keterangan tertulis pada Sabtu 20 November 2021.
Dampak yang paling terasa dari terbitnya UU Cipta Kerja menurut Syarifah adalah perubahan nama “Izin Mendirikan Bangunan” alias IMB menjadi “Persetujuan Bangunan Gedung” atau PBG. Saat ini, ketentuan itu masih belum dibahas karena harus menunggu kesiapan DPRD.
Akibatnya, Pemkot Bogor mengalami penurunan pendapatan daerah karena tidak bisa menarik retribusi IMB. Selain itu, jika mengacu pada ketentuan PBG pun pendapatan Kota Bogor akan berkurang 1/3 nya.
“Kita simulasi kalau menggunakan IMB dan menggunakan aturan baru PBG maka pendapatan Kota Bogor akan turun 30 persen. Karena biaya untuk mendirikan rumah jadi lebih murah. Harapannya dengan biaya izin bangun rumah yang murah, maka investasi akan bertambah namun di daerah berdampak di pendapatannya jadi hilang,” sebut Syarifah.
Senada dengan Syarifah, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Roni Ismail mengatakan banyaknya peraturan daerah dan peraturan wali kota yang terdampak, maka proses evaluasi dan penyelesaian akan memakan waktu yang panjang sebab keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan lainnya.
“Kita coba mana yang paling penting dulu pengajuan perubahannya. Nah, salah satu yang terpenting yakni terkait dengan retribusi perizinan, adanya perubahan IMB menjadi PBG yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Saat ini pihaknya berusaha mengejar penyesuaian Perda mengenai IMB. Hal itu penting, sebab jika tidak maka Pemkot Bogor tidak bisa memungut retribusi perizinan sesuai regulasi pemerintah pusat. Saat ini, usulan perubahan telah disampaikan ke DPRD dan sedang menunggu jawaban DPRD agar bisa dilanjutkan ke pembahasan.
“Kami ingin secepatnya dibahas karena berpengaruh pada pendapatan Kota Bogor. Ketika belum ada Perda-nya, Pemkot Bogor belum bisa menarik retribusinya alias nol rupiah. Kami berharap akhir tahun Perda-nya sudah bisa ditetapkan, karena kan p elayanan perizinan bangunan tetap harus dilayani,” jelasnya.