BOGORDAILY – Demo menuntut perbaikan jalan di Kecamatan Rumpin memakan ‘korban’. Gara-gara mengibarkan bendera terbalik dan pengrusakan kantor kecamatan, 10 pendemo ditangkap polisi.
Wakapolres Bogor, Kompol Dian Setyawan menegaskan, polisi mengamankan 30 orang, 10 orang terbukti merusak, menurunkan bendera dan pembalikan bendera Merah Putih.
Para tersangka akan dijerat pasal 170 subsider pasal 406 mengenai perusakan, dan pasal 24 KUHP tentang melecehkan lambang negara.
“Harus dihukum. Apalagi sampai menghina lambang negara,” tegasnya. (bdn)