Bogordaily.net – Langgar Aturan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel gedung presiden theater, Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Kamis 6 Januari 2022 malam.
Penyegelan itu dilakukan karena gedung tersebut diketahui disewakan untuk lapak pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin atau ilegal.
“Penyegelan gedung ini karena tidaksesuaian peruntukan kegiatan usaha yang ada di lahan parkir gedung presiden theater dipakai usaha lain yakni disewakan untuk jadi lapak PKL,” kata Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana kepada Bogordaily.net melalui pesan Whatshapp, Jumat 7 Januari 2022.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, penyegelan sudah melalui tahapan sesuai SOP Satpol PP Kota Bogor, mulai dari pemanggilan, peringatan 1,2 dan 3, serta pemberitahuan untuk pelaksanaan penyegelan. Perwali Kota Bogor No 69 tahun 2018.
“Hasil pemberian keterangan dari penanggung jawab pada saat memenuhi surat panggilan tanggal 26 Oktober 2021, yang bersangkutan mengakui telah menyewakan lahan tersebut kepada para PKL yang mau berjualan dengan pungutan harian,” jelasnya.
Tak hanya itu, selama berjalan peringatan kegiatan sewa lapak tersebut masih berjalan dan pada saat sebelum penyegelan pun masih ada beberapa pedagang yang masih menyimpan barang dagangannya di lokasi tersebut.
“Kegiatan tersebut melanggar Perda Kota Bogor No 5 Tahun 2009 tentang perijinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan serta perda Kota Bogor No 2 tahun 2019 tentang bangunan gedung dan ijin mendirikan bangunan,” ungkapnya***
(Ibnu Galansa Monztazery)