Bogordaily.net – Diketahui, seorang pria ditangkap usai dilaporkan orang tua terduga korban pemerkosaan. Terduga pelaku adalah Kepala Baitul Mal di Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SA (37) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.
Ia ditangkap kemarin. SA juga merupakan pimpinan di salah satu pondok pesantren di Aceh Tenggara. Korbannya ialah santriwati di ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto membenarkan bahwa SA sudah diamankan terkait kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan terhadap seorang santri.
“Benar (penangkapan). Sekarang sedang kami sidik, untuk tersangka sudah kami amankan,” kata Suparwanto saat dikonfirmasi.
Suparwanto bilang dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya baru menerima satu laporan dari orang tua korban. Korban yang melapor, kata dia, mengaku sudah lima kali diduga diperkosa dan dilecehkan oleh SA.
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu dilakukan SA dalam rentang waktu Agustus 2021 hingga Januari 2022.
Diduga aksi itu empat kali dilakukan dalam kamar pelaku di sebuah pondok pesantren dan satu kali di sebuah vila di kawasan wisata Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Korban santrinya 1 orang, sudah lima kali (pengakuan korban diduga diperkosa SA). Korbannya santri beliau diponpes,” ujarnya.***