Bogordaily.net – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali mempertegas komitmen dan keseriusan dalam perang melawan narkoba. Pada Selasa malam 25 Januari 2022 sebanyak 58 narapidana kategori high risk dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon ke lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security, Kelas I Batu di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng).
“Sebanyak 55 diantaranya merupakan bandar narkoba, beberapa dari mereka adalah narapidana yang dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” urai Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Rabu 26 Januari 2022.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Masjuno mengatakan, pemindahan dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-104 tanggal 19 Januari 2022, perihal Persetujuan Pemindahan 58 Orang Narapidana atas Nama Jn als MT, dkk.
Dia memastikan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mata rantai peredaran gelap narkoba di lapas. Sebab, mayoritas yang dikirim adalah bandar narkoba,
“Malam ini kita pindahkan narapidana dari wilayah Banten ke lapas di Nusakambangan secara khusus,” tutur Masjuno.
Ia meyakini, pemindahan bandar narkoba merupakan langkah yang tepat dalam upaya penertiban, penanggulangan, serta penanganan peredaran gelap narkoba di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).***