Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga antikorupsi menghilangkan kata operasi.
“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan, tapi tangkap tangan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Firli menjelaskan alasan menghilangkan kata operasi merujuk pada konsep hukum yang hanya mengenal ‘tertangkap tangan’. Dia menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya sebelum tangkap tangan.
Antara lain pendidikan masyarakat. Kemudian, monitoring melalui monitoring center for pervention (MCP).
Firli menuturkan monitor ini untuk memetakan daerah korupsi. “Karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi,” papar dia.
Dia menyampaikan wilayah yang memiliki MCP rendah rawan korupsi. Hal itu disebut bisa dibuktikan.
“Dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCPnya rendah,” ujar Firli.***