BOGORDAILY – Pusat Kajian Tata Kelola Perintahan dan Korupsi (PUSAKA TAPAK) Bogor mengingatkan pemerintah turun tangan secara ketat, dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Itu karena potensi penyelewengan dana desa sangat terbuka lebar,dan perlu melakukan antisipasi penyimpangan yang bakal terjadi, dengan menciptakan sistem pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel.
“Selama ini pengelolaan keuangan di daerah didera masalah. Hal ini antara lain ditunjukkan banyaknya penyimpangan yang berakhir dengan skandal suap dan korupsi,” kata Ruhiyat Sujana Direktur PUSAKA TAPAK BOGOR.
Menurutnya, perlu ada sistem pengawasan yang efektif agar desa-desa tidak mengalami hal yang sama seperti pemerintah daerah.
“Artinya, kebijakan pemberian dana ke desa-desa tak serta-merta akan mendorong pembangunan desa bila tak disertai dengan pendampingan dan pengawasan yang cukup dari jenjang pemerintah di atasnya,” ujarnya.
Biarpun sudah ada UU Desa, pemerintah daerah tetap harus mengawal desa dan memberikan bantuan fasilitasi. Melihat realita yang terjadi dari dilapangan, kata dia, hasil investigasi dan analaisa Pusat Kajian Tata Kelola Perintahan dan Korupsi (PUSAKA TAPAK) Bogor bahwasannya banyak penyelewengan anggaran dana hampir 60% lebih pemdes se-Kabupaten Bogor melakukan penyelewengan anggaran.
“Saya menilai pemerintah daerah kabupaten bogor tidak serius dan pro aktif dalam mengawal uang rakyat tersebut,” sambungnya.
PUSAKA TAPAK BOGOR mendesak para penegak hukum berperan aktif menyikapi masalah Dana Desa, baik dengan upaya pencegahan atau upaya penindakan.
“Saya menilai pusaran praktek-praktek korupsi sudah merambah ke desa-desa dan sudah cukup parah dan merajalela seolah-olah ada pembiaran dan dibiarkan atau mungkin birokrasi diatasnya terlibat pula dalam pusaran tersebut,” katanya. (bdn)