Bogordaily.net – Seorang pemuda berinisial RB (31) di kawasan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi pelaku pemerkosaan dan pemerasan terhadap gadis belia berinisial DA (16) dan kekasihnya, BS.
Pemerkosaan dan pemerasan itu terjadi ketika pelaku menggerebek pasangan muda itu sedang di dalam tenda di tempat wisata di sana.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
“Kasus pemerasan yang berujung pemerkosaan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial SY (44) dan anaknya atau korban DA (16), korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan, kemudian saksi atas kasus itu, yakni BS warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang,” kata Kapolsek Muara Pawan, Ipda Dewa Verogusta dikutip dari Antara, Selasa 1 Februari 2022.
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu helai celana panjang milik korban.
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan,” katanya.
Kejadian itu, berawal dari korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Muara Pawan dengan didampingi orangtuannya pada 28 Januari lalu.
“dan setelah dilakukan pemeriksaan, maka pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata dia.
Kejadiannya berawal saat korban bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata tersebut pada 27 Januari 2022.
Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat kejadian. Selesai makan, FR pulang sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah.
“Tidak lama kemudian tiba-tiba datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda, lalu tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda dan tersangka mengambil sebilah parang yang sebelumnya dibawa saksi dan korban untuk berkemah. Sambil memegang parang tersangka RB mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu,” ujarnya.
Lantaran takut dilaporkan, BS memohon kepada pelaku agar jangan mengadukan kepada orangtua mereka. Tersangka RB kemudian memeras BS Rp1 juta sebagai uang tutup mulut. Namun, BS yang kini statusnya sebagai saksi tidak punya uang sebanyak itu dan coba membujuk tersangka.
“Pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan akhirnya tersangka mau dibujuk dengan syarat diserahkan uang Rp800 ribu, kemudian BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk mencari pinjaman uang ke temannya, namun BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman,” ujarnya.
Sementara itu, tidak lama saksi BS pergi, tersangka mendatangi korban ke tenda dan melakukan pemerkosaan terhadap gadis belia itu.
Atas perbuatannya itu, RB dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf d dan Pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***