Bogordaily.netāTim Advokasi Habib Bahar Bin Smith mengirimkanĀ surat untuk permohonan kejelasan kepada Polsek Kemang Polres Bogor.Ā Dalam surat tersebut tim advokasi mempertanyakan kelanjutan kasus teror yang terjadi di Pondok Pesantren Habib Bahar Bin Smith pada 31 Desember 2021 lalu.
Tim kuasa hukum, M Ichwan Tuangkotta menyatakan Tim Advokasi Habib Bahar, beralamat di Gedung PPIB (Pusat Pengembangan Islam Bogor), Masjid Raya Bogor, Gedung PPIB, Jalan Raya Pajajaran No. 10, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami M. Jalaludin berdasarkan surat kuasa tanggal 27 Januari 2022 (terlampir).
āMenyatakan bahwa Klien Kami telah melaporkan kejadian perkara Perbuatan tidak menyenangkan dan diteror serta intimidasi, tempat kejadian Pondok Pesantren Tajul Alawiyin,Ā Kp. Pabuaran RT001 RW009 Desa Pabuaran, Kec. Kemang Kabupaten Bogor, dengan laporan polisi No. LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang, Tanggal 31 Desember 2021,ākata M Ichwan Tuangkotta.
Poin kedua sambungnyaĀ bahwa demi terwujudnya prinsip equality before the law persamaan di hadapan hukum maka kami penasihat hukum memohon kepada pihak Kepolisian segera
menindaklanjuti pelaporan klien kami mengingat kejadian tersebut sudah dilaporkan sejak tanggal 31 Desember 2021 atau tepatnya sebulan yang lalu.
āKarena disisi lain penanganan perkara pelaporan Habib Bahar Bin Smith dilakukan super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan,ākatanya.
Lebih lanjut kata M Ichwan demi tegaknya hukum dan rasa keadilan kami memohon kepada pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas Perbuatan tidak menyenangkan dan teror serta intimidasi ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin secara tuntas sehingga terungkap jelas motif, pelaku, serta aktor intelektualnya;
āOleh karena itu kami atas nama kuasa hukum menyampaikan PermohonanĀ Penjelasan Sejauh Mana Perkembangan Penanganan Perkara Atas Laporan Polisi No.Ā LP/B/227/XII/2021/ Sektor Kemang Tanggal 31 Desember 2021 kepada Kepala Kepolisian Sektor Kemang Resor Bogor,ājelasnya.
Sementara itu Kapolsek Kemang Kompol Ilot Djuanda mengatakan perkara kasus teror di Ponpes Habib Bahar sudah dilimpahkan ke Polres Bogor.
āSurat tersebut sudah diantarkan oleh Kanitreskim, kasus tersebut sejak awal sudah dilimpahkan ke Polres,āpungkasnya.
Ruslan