Sunday, 5 May 2024
HomeNasionalRamai Masalah Peraturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Penjelasan Menteri Agama

Ramai Masalah Peraturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Penjelasan Menteri Agama

Bogordaily.net – Masalah peraturan mengenai pengeras suara masjid, menurut Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Kepada awak media, Yaqut mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Pernyataan ini disampaikan Menag menanggapi polemik Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan toa masjid dan musala.

Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara masjid dan musala.

“Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” kata Yaqut Cholil, Rabu 23 Februari 2022.

Selain itu, Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

“Bagaimana menggunakan speaker dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” katanya.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab daerah Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ucapnya.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujarnya.

Yaqut menegaskan alat pengeras suara masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

“Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak,” katanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here