Bogordaily.net–Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Bogor Alma Wiranta merilis Surat Edaran Bersama (SEB) Empat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022.
Isinya jelas Alma, terdapat sembilan poin terkait menetapkan secara resmi penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat dipergunakan meskipun belum ada Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dengan Surat Edaran tersebut, maka membatalkan SE Mendagri tanggal 21 Oktober 2021, sehingga Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Perda lama) dapat diterapkan kembali hingga 5 Januari 2024,” ujar Alma.
Lebih lanjut menurut dia, diberlakukannya PBG yang penerapan setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD Kota Bogor tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 6 tahun 2012 sesuai hierarki peraturan yang dapat dilaksanakan sesuai norma pembentukan Per-UUan, yang diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dapat segera diterbitkan turunan aturannya di daerah secara mumpuni.
“Hal itu disimpulkan sampai saat ini tidak ada paksaan bagi Pemerintah Kota Bogor untuk segera membentuk Perda IMB dengan nomenklatur PBG, sebagaimana yang diminta sebelumnya paling lambat 2 Maret 2022,” sambungnya.
Selanjutnya kata Alma penerapan PBG yang menggantikan IMB berdasarkan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 menjadi persoalan baru beberapa waktu lalu karena Kota Bogor belum merevisi Perda Nomor 6/2012. Inilah yang justru menjadi penghambat proses perijinan yang telah banyak diajukan pemohon kepada Pemkot Bogor.
“Teknisnya saat pemohon perizinan melalui aplikasi SMART tidak dapat diterima karena adanya kebijakan OSS pusat yang tidak terintegrasi dengan SIMBG, sehingga akan berdampak pada kehilangan Pendapatan dari retribusi tertentu khususnya dari persetujuan mendirikan bangunan,” jelas Alma.
Alma menyebut, upaya yang dilakukan Pemkot Bogor cukup maksimal terutama Wali Kota Bogor Bima Arya yang meminta diskresi kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan izin bangunan, dan saat ini akhirnya terjawab.***