BOGORDAILY – Persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Pasar Jambu Dua Kota Bogor atau yang popular disebut sebagai kasus angkahong di Pengadilan Tipikor Bandung yang menghadirkan saksi Walikota Bogor Bima Arya, bukan hanya ramai di ruang sidang.
Di luar sidang, sejumlah orang yang tergabung dalam LSM Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak) Kota Bogor unjukrasa dan berorasi di depan Pengadilan Tipikor Bandung, atau di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/8/2016).
Mereka menuntut Kejati Jabar menetapkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, sebagai tersangka kasus korupsi dana pembelian lahan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bogor senilai Rp 43 miliar.
Mereka juga mendeasak Kejati Jabar menetapkan Wakil Wali Kota Bogor, Sekda Kota Bogor, Kepala Dispenda Kota Bogor, menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Mereka juga menuntut jaksa, memeriksa Ketua DPRD Kota Bogor dan Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor karena diduga terkait dengan kasus korupsi itu.
Dalam aksinya, massa mengacungkan sejumlah poster berisi kecaman terhadap jaksa yang hanya memproses pejabat rendahan dalam kasus itu. (bdn)