BOGORDAILY – Walikota Bogor Bima Arya benar-benar dirundung masalah. Setelah namanya santer disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi pasar jambu dua, Bima Arya kini dilaporkan ke Mabes Polri.
Pelaporan itu merupakan lanjutan dari laporan pengusaha tempat karaoke dan restoran Nada Lestari Gunawan Hasan yang sebelumnya sudah melaporkan Bima Arya ke Polda Jabar, atas tuduhan perusakan barang pribadi dan kejahatan jabatan.
Gunawan mengatakan, laporan tersebut resmi dilayangkan kepada Kapolri pada 17 Agustus 2016 dan ditembuskan ke Bareskrim Polri.
Ia melapor ke Polri karena menganggap penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut lamban menyelesaikan perkaranya.
Kasus itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Jabar sekitar delapan bulan lalu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan.
“Progres ada, tapi lamban. Setelah kami cermati, ternyata ada budaya sungkan. Mungkin karena terlapor adalah pejabat daerah,” ujar Gunawan, Minggu (28/8/2016).
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polri pada 11 Januari 2016 dalam surat tanda bukti lapor bernomor TBL/21/1/2016/Bareskrim. Oleh Polri, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar.
Pada 11 Februari 2016, enam penyidik Polda Jabar mendatangi tempat usahanya di Kompleks Pertokoan Cilendek, Semplak, Kota Bogor, untuk melakukan gelar perkara atas dugaan perusakan oleh Wali Kota Bogor bersama Satpol PP Kota Bogor dalam sebuah razia tempat hiburan.
Menurut Gunawan, Polda Jabar semestinya melaksanakan kaedah yang perlu, yakni prosedur pemanggilan atau penyidikan terhadap kepala daerah dan wakilnya berdasarkan Pasal 36 (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah sesuai UU Nomor 8 Tahun 2005.
“Intinya, kasus ini supaya ditarik kembali ke Mabes Polri karena kami melihat penanganan kasus lamban. Bila perlu, penyidik Mabes menyidik Polda Jabar,” kata dia.
Gunawan sudah pernah dikonfrontasi dengan Bima Arya di Polda Jabar dan bersepakat untuk damai. Namun, ia menilai tidak ada tindak lanjut realisasi dalam kesepakatan itu.
“Tujuan saya kan dari awal ingin membuka tempat usaha. Tidak ingin cari musuh, tidak ingin cari ribut. Jadi pengusaha yang baik sajalah. Semua proses izin juga sudah kita lalui, kok,” kata dia.
Pada 23 Desember 2015, tempat usaha restoran dan karaoke Nada Lestari di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, didatangi oleh beberapa anggota Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Bima. Mereka masuk ke ruang karaoke dan menggeledah setiap lantai dan ruangan yang ada. (bdn)