Wednesday, 1 May 2024
HomeNasionalSambut UU TPKS, Erick Thohir Terbitkan Sutar Edaran Larangan Pelecehan di BUMN

Sambut UU TPKS, Erick Thohir Terbitkan Sutar Edaran Larangan Pelecehan di BUMN

Bogordaily.net– Sabut rancangan undang-undang TPKS (UU TPKS), Menteri Badan Usaha Milik Negara () Erick Thohir menerbitkan surat menerbitkan surat edaran pencegahan kekerasan dan pelecehan di .

Surat edaran dengan nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau Respectful Workplace Policy (RWP). SE ini ini untuk mencegahan kekerasan dan pelecehan di dalam rangka menyambut Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kementerian berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitas selama bekerja,” ujar Menteri Erick Thohir, Sabtu, 16 April 2022.

Hal ini selaras dengan nilai utama yakni Akhlak dan juga menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.

Selain itu, kata Erick Thohir, Kementerian juga memberi perhatian pada penyandang disabilitas, kesetaraan gender, serta mencegah adanya bias dan diskriminasi terhadap perempuan di lingkungan , anak perusahaan , dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi atau Grup .

Ia meminta seluruh direksi memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menduduki seluruh tingkat jabatan di perusahaan. Surat edaran ini bertujuan mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan harmonis.

“Aturan ini menjadi pedoman seluruh insan BUMN untuk berperilaku sopan dan menghindari berperilaku tidak hormat, termasuk perilaku yang akan menyinggung, mengintimidasi, mempermalukan orang lain, berbagai bentuk pelecehan, perundungan, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan,” ujar Erick Thohir.

Dalam surat edaran ini, Menteri BUMN meminta direksi BUMN menyusun dan menerapkan RWP di lingkungan Grup BUMN.

Ia mengaku tidak akan mentolerir setiap tindakan diskriminasi, kekerasan, pelecehan di seluruh lingkungan BUMN. Direksi BUMN ditugaskan menyiapkan program strategis maupun taktis dalam penyusunan dan penerapan RWP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here