Bogordaily.net – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Pedati, Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Rabu pagi, 11 Mei 2022.
Kepala Bidang Penertiban dan Keamanan Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudin mengatakan, penertiban terhadap PKL di Jalan Pedati ini dimulai tadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam penertiban pun bukan hanya petugas Satpol PP saja, melainkan tim gabungan terdiri TNI-Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Dinas Damkar, Dinas Perindag, Perumda PPJ hingga pihak kecamatan Bogor Tengah.
“Penertiban ini bukan kali ini saja, sebetulnya kita sudah berkali-kali penertiban di kawasan Surya Kencana. Jadi kita melakukan kembali sesuai dengan fungsinya, yang dulu kan boleh ada kebijakan, sekarang sudah clear semua, harus clear di situ,” kata Andry Sinar saat dikonfirmasi Bogordaily.net, Rabu, 11 Mei 2022.
Lanjut Andry, para PKL yang ditertibkan itu mereka yang tidak mau di relokasi ke Pasar Bogor.
“Program relokasi ke pasar Bogor itu sudah lama, sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya, tahun 2021 itu sudah. Untuk di relokasi ke lantai 3 Pasar Bogor. Jadi yang kami tertibkan ini yang tidak mau masuk ke area pasar, ditertibkan kembali, di tata kembali, sesuai dengan fungsinya, jadi bareng-bareng menertibkan mereka,” jelasnya.
Andry tak bisa menyebutkan berapa banyak PKL yang ditertibkan. Namun dirinya menjelaskan para PKL ini rata-rata memiliki ruko yang berdagang di depannya.
“Jadi kita tertibkan lagi semua, yang punya ruko kita minta untuk masuk ke ruko. Sementara yang tidak punya ruko dipersilahkan pindah, dan disarankan untuk masuk ke Pasar Bogor,” ucapnya.
Usai ditertibkan, pihaknya tidak lepas begitu saja. Dirinya akan menempatkan petugas di lokasi tersebut. Tujuannya, agar para PKL yang sudah ditertibkan ini tidak kembali berjualan di Jalan Pedati
“Akan kita pantau terus, kita tempatkan petugas di sana. Apabila ada pedagang yang membandel, kita berikan sanksi berupa penertiban kembali hingga sanksi administrasi,” tegasnya.
(Heri Supriatna)