Monday, 25 November 2024
HomeKota BogorPenyegelan Kios Pasar di Depan Eks Presiden Teater Dinilai Mematikan Ekonomi Pedagang

Penyegelan Kios Pasar di Depan Eks Presiden Teater Dinilai Mematikan Ekonomi Pedagang

Bogordaily.net – Penyegelan kios pasar di depan Eks Presiden Teater, Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat 1 Juli 2022 oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai kritik dari sejumlah pedagang yang biasa berjualan di lokasi tersebut.

Para pedagang ini menilai penyegelan tersebut dapat mematikan ekonomi karena harus berhenti mengais rezeki.

Perwakilan pedagang pasar, Jufri mengatakan, bahwa lokasi yang ditutup atau di segel oleh Satpol PP itu merupakan lahan pribadi milik H Erwin yang saat ini perizinannya sedang diproses di Dinas PUPR Kota Bogor.

Kemudian, Ia menyampaikan bahwa para pedagang sangat menyayangkan langkah yang dilakukan Satpol PP, karena dinilai tidak melihat nasib para pedagang yang selama ini sehari-harinya mengais rezeki berjualan di lokasi tersebut.

“Kami ini rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil berjualan, dan hasil ini diperoleh dari keringat kami sendiri. Bukan hasil mengambil dari rakyat secara semena-mena, kami berharap anggota Satpol-PP Kota Bogor dapat bermurah hati memberikan kami untuk tetap berjualan disini,” ujar Jufri kepada wartawan.

Jufri juga mempertanyakan, apakah dibalik penutupan kios tersebut ada kaitannya dengan kepentingan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor yang tidak memperbolehkan para pedagang untuk berjualan.

“Ini ada apa sebenarnya, apa karena kepentingan Perumda Pakuan Jaya sehingga kami gak boleh berjualan disini dan harus mentaati aturan mereka yang memberatkan untuk kami? Apalagi, kemarin ada wacana lokasi ini akan ditutup seng, itupun katanya dari koperasi yang kami tidak tahu asalnya,” imbuhnya.

Sementara rekan Jufri, Putra Sungkawa menambahkan, bahwa pedagang saat ini sedang mengurus izin ke Dinas PUPR. Maka dari itu, dirinya meminta kebijakan agar pedagang tetap berjualan di lokasi tersebut.

“Ya, para pedagang sedang urus izinnya. Jadi kami minta kebijakan untuk dapat berjualan di wilayah ini. Apalagi kami jual barang halal dan tidak melanggar hukum,” ujar Putra Sungkawa.

Ia juga menyebutkan di pasar yang di segel ini terdapat kios ikan asin.

“Nah, dengan ditutupnya lokasi ini dan tidak boleh berjualan bagaimana dengan barang dagangannya yang ada di dalam, apa akan diganti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor?” tanyanya.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, penutupan ini hanya menjalankan tugas, karena menurutnya izin hanya baru diajukan, sedangkan untuk disetujui atau tidak bukanlah kebijakan Satpol PP Kota Bogor.

“Kami menjalankan tugas untuk mensterilkan wilayah ini, masalah izin yang mereka ajukan silahkan saja, disetujui atau tidak bukan kami yang menentukannya,” ujar Agustian Syach didampingi Camat Bogor Tengah Abdul Wahid, ketika mediasi dengan para pedagang di lokasi.

“Ini kebijakan Pemerintah Kota Bogor, sehingga ini menjadi tugas kami untuk mensterilkannya. Jadi tolong hargai itu, kami tidak jadi menutupnya dengan seng, tapi tolong tidak ada yang berjualan di trotoar dan badan jalan lagi,” pungkasnya*

(Heri Supriatna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here