Bogordaily.net – Sudah tiga kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadirkan Ade Yasin di Persidangan.
Ade Yasin kembali mengikuti persidangan dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg secara daring dari Rutan Kelas Perempuan Kelas II A Bandung.
KPK kembali tak menghadirkan secara tatap muka terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin pada sidang ketiga dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Sementara sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang digelar di Ruang Sidang IV Soebekti di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin 25 Juli 2022.
Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu mengaku keberatan atas kondisi tersebut karena kliennya kesulitan mendengar tanggapan jaksa selama mengikuti persidangan secara daring.
“Ini salah satu kendala, mengapa kami meminta terdakwa dihadirkan secara offline. Dengan tidak dapat mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan, ini merupakan kerugian bagi terdakwa,” kata Roynal.
Terlebih, menurut Roynal kini kliennya sudah dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, tak lagi di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menyebutkan bahwa tidak dihadirkannya terdakwa karena pihak Rutan khawatir tahanan yang dititipkan bisa menularkan virus ketika keluar masuk Rutan.
“Tapi yang jelas akan saya usahakan untuk pemeriksaan terdakwa. Tapi yang pasti apabila setiap pemeriksaan saksi terdakwa akan diajukan bolak-balik keluar masuk, akan membahayakan bagi tahanan yang lain. Apalagi sekarang lagi covid-19,” ujarnya menjawab keberatan kuasa hukum Ade Yasin.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (1/8/2022) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor. ***