Saturday, 23 November 2024
HomePolitikDengan Sipol, KPU Dukung Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Dengan Sipol, KPU Dukung Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Bogordaily.net – Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) salah satu dukungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi. Meski tidak diwajibkan dalam peraturan KPU (PKPU), Sipol akan memberi akses keterbukaan bagi masyarakat.

“Dorongan kami yaitu semua partai politik menggunakan alat bantu Sipol tersebut,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, dikutip dari RMOL, Selasa 26 Juli 2022.

Pemanfaatan Sipol tersebut, lanjut Hasyim, bertujuan untuk memenuhi aspek keterbukaan publik. Sehingga,masyarakat dapat langsung memantau dan memperhatikan soal terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Bagi parpol yang belum memindai dan mengunggah dokumen ke dalam Sipol, KPU meminta mereka untuk segera mengunggah sebelum tenggat pada 14 Agustus 2022.

“Jadi, kalau misalkan ada yang belum menyampaikan dokumen yang diunggah, ya nanti tetap kami minta untuk di-scan (pindai) dan diunggah sampai batas waktu yang ditentukan,” ujar Hasyim.

KPU meluncurkan Sipol pada 24 Juni 2022, sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol adalah terkait profil, keanggotaan, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.***

(Riyaldi Suhud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here