Bogordaily.net– Berhasil kabur dan menjadi buron selama 10 tahun lantaran terjerat kasus korupsi seorang pria asal Garut, Jawa Barat ditangkap. Ia diciduk lantaran terendus saat menjadi Ketua RW di tempat tinggalnya.
Kejaksaan Negeri Garut menangkap Tatang, seorang buronan kasus korupsi yang sudah lama dicari. Tatang diketahui buron selama 10 tahun, sejak tahun 2012 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan, Tatang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Garut tahun 2007.
“Statusnya sebagai rekanan dalam proyek pengadaan PC (personal computers),” kata Neva dikutip Detik.com, Selasa, 23 Agustus 2022.
Neva menjelaskan, Tatang divonis bebas oleh pengadilan di tingkat pertama pada tahun 2010 silam. Setelah itu, jaksa mengajukan upaya kasasi.
Banding itu membuahkan hasil setelah pengadilan menjatuhkan vonis bui 2 tahun kepada Tatang pada tahun 2012. Namun, sejak saat itu, Tatang menghilang dan menjadi buronan.
Tidak ada seorangpun yang mengetahui keberadaannya. Hingga akhirnya, kata Neva, beberapa hari lalu, pihak Kejari Garut menerima informasi Tatang tinggal di Bandung.
Tatang kemudian ditangkap di kawasan Astana Anyar, Kota Bandung dan kebetulan menjadi Ketua RW di tempat tinggalnya.
Sementara itu Tatang terlibat korupsi yang merugikan negara sekitar Rp527 juta dana APBD tahun 2007. Selain Tatang, ada dua terpidana lainnya dalam kasus tersebut. Mereka kini sudah menjalani masa hukuman.***