Bogordaily.net– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, menyerahkan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berupa uang senilai Rp985.485.200 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam penyerahannya tersebut, uang gepokan pecahan Rp50.000 yang sudah terikat akan dimasukan ke kas daerah Jawa Barat dan diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika.
Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni menjelaskan pengembalian barang bukti ini memang baru pertama kali dikembalikan ke kas keuangan Pemprov Jabar.
“Barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Ini adalah dari kasus penyalahgunaan dana Bos tahun 2017-2019,” kata Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.
Berdasarkan pertimbangan dan kajian, kata, Sekti, Kejari Kota Bogor mengusulkan barang bukti perkara korupsi tersebut untuk dikembalikan kepada kas keuangan negara.
Kemudian barang bukti tersebut sudah digunakan pada persidangan dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang salah satunya adalah memerintahkan kepada penuntut umum untuk memasukan uang barang bukti kepada kas negara.
“Dana ini harus dimanfaatkan secara optimal dan ini hasil kejelian dan kecermatan tim JPU yang mempelajari dan mengkaji pada saat proses di persidangan,” jelasnya.(Muhammad Irfan Ramadan)