Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalInilah Daftar Antre Kasus yang Membelit Habib Rizieq di Kepolisian

Inilah Daftar Antre Kasus yang Membelit Habib Rizieq di Kepolisian

BOGORDAILY- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sepertinya bakal terus bolak-balik ke kantor polisi. Tak hanya di Jawa Barat, laporan terhadap Rizieq juga terdaftar di Polda Metro Jaya.

Putri Presiden pertama Indonesia, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan penghinaan Pancasila saat ceramah di wilayah Jawa Barat. Rizieq pun sudah menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam dan dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik, Jumat (13/1/2017).

Sukmawati mengaku tidak terima dengan pernyataan Rizieq telah melecehkan Pancasila. Apalagi Soekarno, ayahnya adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.

Rizieq berdalih saat itu dia membeberkan tesisnya saat menempuh study di University of Malaya, Malaysia. Tesis itu berjudul ‘Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia’. Rizieq menerangkan karya ilmiah yang dibuatnya di salah satu bab membahas sejarah Pancasila.

Rizieq mengkritik Pancasila yang disebut lahir pada 1 Juni 1945. Menurut Rizieq, Pancasila lahir pada 22 Juni. Selain itu, dalam tesis yang dibuat itu Rizieq menyertakan usulan Sukarno yang sempat memposisikan sila Ketuhanan Yang Maha Esa di sila terakhir. Saat perumusan sila itu dinamakan Ketuhanan Berkewajiban menjalankan syarat bagi pemeluknya.

Atas dasar itu, Dia menilai laporan Sukmawati tidak tepat. Menurutnya, sama saja langkah itu menodai dunia akademik. “Jangan tesis ilmiah dikriminalkan. Harusnya diuji. Dan salah satu penguji saya prof Indonesia yang menggeluti ketatanegaraan Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, kasus lain yang menanti Rizieq adalah soal pernyataannya tentang lambang palu arit dalam uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) sudah membuat laporan.

“Apa yang dikatakan saudara panglima besar FPI, saudara Rizieq mengatakan bahwa lambang negara di uang diterbitkan BI adalah palu arit dan itu merupakan lambang komunis dan menuduh Presiden Jokowi seorang PKI,” kata Ketua Solmet, Sylver Matutina di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1).

Menurut Sylver, pernyataan Rizieq tersebut sangat menyinggung anak bangsa. “Ini sangat menyinggung anak bangsa. Padahal, itu adalah bukan seperti yang begitu, dan ini sangat melecehkan dan memfitnah dan memprovokasi seolah-olah negara ini sudah dikuasai sama komunis, padahal mana ada komunis sekarang ada di Indonesia,” tegasnya.

Lalu, Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), Angelo Wake Kako juga lebih dahulu melaporkan Rizieq. Angelo mengaku mempunyai bukti video berdurasi 21 detik beredar di media sosial, Rizieq diduga telah menistakan agama. Video itu pun sudah diserahkan ke penyidik.

“Kami melaporkan Habib Rizieq pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada 25 Desember kemarin yang menyatakan ‘kalau Tuhan beranak terus bidannya siapa?’ Di situ ditemukan ada gelak tawa apa yang disampaikan Habib Rizieq,” kata Angelo usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/12).

Nomor Laporan LP/ 6344 / XII / 2016 / PMJ / Dit Reskrimsus pada 26 Desember 2016. Perkara penistaan agama melalui media elektronik dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, Fauzi Ahmad dan Saya Reya. Menurutnya, Fauzi Ahmad dan Saya Reya hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Selain Habib Rizieq kebetulan kita dapatkan ini dari akun sosial media ahmad fauzi (akun instagram) dan @sayareya (akun twitter). Iya untuk dua orang (Ahmad dan Sayareya) yang menyebarkan,” jelasnya.

Laporan serupa pun juga dilakukan lembaga Student Peace Institute dan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah PELITA). Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin menuding ucapan Rizieq dalam video yang beredar dapat memecah belah kerukunan antaragama di Indonesia.

“Ucapan itu sama saja untuk mengolok-olok agama lain, hal itu tak bisa dibenarkan,” tegasnya usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (30/12).

Rizieq menangapi dengan tenang laporan tersebut. Dia menilai laporan dialamatkan pada dirinya salah alamat.

“Menurut saya, sebagai pribadi yang dilaporkan, saya nilai ini laporan salah alamat,” kata Rizieq dalam konferensi pers menjelang Tabligh Akbar Aksi Bela Islam dan Safari 212 di Medan, Rabu (28/12).

“Soal pelaporan, saya pikir tiap warga negara boleh-boleh saja melaporkan mana-mana saja yang dianggap melanggar hukum di negeri ini.” (mer)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here