Bogordaily.net–  Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa telah diberhentikan alias dicopot dari jabatannya. Jabatan ketum akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhamad Mardiono. Hal tersebut sesuai keputusan Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas.
“Saya menerima amanah yang diputuskan dalam rapat pengurus harian untuk mengisi jabatan Plt Ketua Umum PPP. Atas dukungan dan doa para kiai yang ada di majelis ini, bismillah saya akan bekerja keras agar PPP bisa bangkit di Pemilu 2024,” kata Mardiono dilansir Suara.com, Senin, 5 September 2022.
Mardiono dipilih melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) bertemakan “Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024”. Mukernas tersebut dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.
Ketua Majelis Syariah PPP Mustofa Aqil Siradj mengatakan keputusan itu diambil atas usulan berbagai pihak. Dia pun berharap keputusan itu bisa bermanfaat dan lebih baik untuk partai.
“Kami tidak bisa menahan gejolak protes, suara, dan usulan dari berbagai pihak. Tidak kurang dari 10 kali pertemuan kami adakan untuk menanggapi gejolak ini. Keputusan ini semata-mata merespon kiai dan berbagai pihak,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur mengaku tidak ada kebencian terhadap pemimpin sebelumnya, yakni Suharso Monoarfa.
Ke depannya, menurut dia, kepemimpinan PPP akan dilakukan penuh kebersamaan, persatuan, dan kasih sayang; sehingga bangsa Indonesia menjadi lebih makmur, sejahtera, dan rakyat menjadi umat yang rahmatan lil alamin.
“Kami tetap berhubungan baik, tidak ada yang menaruh kebencian ataupun kemarahan, tetapi dalam menghadapi masalah sekarang ini kami mengharapkan Suharso melepas tugasnya sebagai Ketua Umum PPP,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Suharso Monoarfa resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pebangunan (PPP). Ini merupakan keputusan tiga Majelis PPP yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan. Jabatan ketum akan diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan, menyampaikan, keputusan untuk mencopot Suharso yakni untuk menyudahi kegaduhan yang terjadi. Pada 30 Agustus 2022, kata dia, pimpinan tiga majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP melayangkan surat ketiga.
“Yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan FATWA Majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Usman.***
(Riyaldi)