Bogordaily.net–  Zumi Zola termasuk satu di antara sepuluh napi koruptor yang bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Mantan Gubernur Jambi itu bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Seperti apa perjalanan kasus Zumi Zola hingga dirinya bebas bersyarat? Dilansir Suara.com, berikut informasi selengkapnya.
Zumi Zola awalnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp6 miliar.
Kasus yang melibatkan keduanya adalah pengembangan perkara suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. Zumi ditahan KPK usai diperiksa selama kurang lebih 8 jam oleh penyidik pada Senin, 9 April 2018 silam.
Zumi Zola kemudian didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar serta mobil Toyota Alphard. Tak hanya itu, ia juga didakwa karena menyuap Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017 dan 2018.
Akibatnya ia dikenakan dua pasal. Pertama, dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa kemudian menuntut Zumi Zola dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan lantaran dianggap jaksa menerima gratifikasi serta memberi suap.
Jaksa juga meyakini keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi yang dibantu oleh tiga orang rekannya. Mereka adalah Arfan, Apif Firmansyah, dan Asrul Pandapotan Sihotang.
Praktik itu sendiri dilakukan saat ia menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Adapun besarannya, Rp37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit mobil Toyota Alphard.
Jaksa juga meyakini gratifikasi itu diterima Zumi Zola dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekannya, seperti Rudy Lidra, Hardono, Yosan Tonius, Andi Putra Wijaya, Kendry Ario, dan masih banyak lagi.
Zumi Zola diyakini memberikan suap sebesar Rp16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Tujuannya agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
Majelis hakim memvonis Zumi Zola dengan 6 tahun penjara dan terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap. Saat itu dirinya dan KPK tidak mengajukan banding.
KPK membawa Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin pada Jumat, 14 Desember 2018 untuk menjalani masa tahanan setelah putusan vonis itu sudah paten.
Selang tiga tahun menjalani hukuman, tepatnya pada 2021, Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis hakim itu. Namun, ditolak.
Akhirnya Zumi Zola bersama mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa 6 September 2022.
Dengan menerima bebas bersyarat ini, ketiganya dapat menjalani pidana di luar penjara dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).***
(Riyaldi)