Bogordaily.net – Maxim Indonesia memberikan tanggapan dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 7 September lalu.
Menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku secara nasional sejak Sabtu, 3 September 2022 lalu dan melihat harga kebutuhan pokok yang secara berangsur meningkat, Maxim Indonesia melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan waktu penerapannya sebagaimana yang ditentukan pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022.
“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah dalam melakukan revisi atas keputusan sebelumnya (KP 564 Tahun 2022) dengan melibatkan stakeholder di ekosistem transportasi online ini. Dalam waktu tenggang ini, kami berusaha menganalisa kenaikan tarif dengan kemampuan masyarakat di setiap daerah sehingga kami tetap dapat memberikan pelayanan yang terjangkau namun juga menguntungkan bagi mitra pengemudi kami tanpa mengesampingkan regulasi yang ditetapkan,” kata Imam Azhar Mutamad selaku Business Development Manager, Maxim Indonesia.
Meskipun terjadi perubahan harga, Maxim akan memberikan pelayanan yang terjangkau bagi masyarakat dan menguntungkan bagi para mitra pengemudi dengan komisi yang rendah, agar regulasi yang terbit dapat tetap memperhatikan kepentingan bersama baik untuk pengguna ataupun mitra pengemudi ojol.***