Monday, 25 November 2024
HomeNasionalHukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin Menurut Buya Yahya

Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin Menurut Buya Yahya

Bogordaily.net – Buya Yahya menjelaskan soal hukum istri mengambil uang suami tanpa izin.

Banyak yang bertanya-tanya bagaimana ya jika ada seorang istri yang mengambil uang suami secara diam-diam alias tak meminta izin.

Dikutip dari portalsulut.pikiran-rakyat.com yang melansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Jumat, 9 September 2022, berikut penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa suami wajib menafkahi istri. Hal tersebut harus dilakukan meskipun pada kenyataannya banyak suami yang tidak melakukannya.

“Jika bisa mengambil dengan cara yang benar melalui mahkamah, ajukan ke mahkamah,” ucap Buya Yahya.

Ditegaskan Buya Yahya, apabila istri tersebut tidak dapat mengajukan gugatan ke mahkamah, maka mengambil uang tanpa izin suami menjadi boleh.

Seorang istri diperbolehkan untuk mengambil uang suami tanpa izin kata apabila suami tersebut memang sangat pelit, apalagi tidak memberikan nafkah.

Buya Yahya mengingatkan bahwa uang yang diambil tanpa izin tersebut hanya boleh digunakan untuk memenuhi nafkah dan kebutuhan anak.

“Tidak boleh lebih dari itu,” tegas Buya Yahya.

Jika istri tersebut mengambil untuk tujuan selain itu maka hukumnya berubah menjadi mencuri.***

 

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here