BOGORDAILY- Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota, Polda Jawa Barat, memberlakukan tilang dengan sistem elektronik atau e-tilang di Kota Bogor Sejak Sabtu (14/1/2017) lalu. Berikut alur sistem e-Tilang yang diterapkan Polres Bogor Kota:
1. Polisi melakukan tilang
2. Data tilang dimasukkan ke aplikasi
3. Pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran
4. Pelanggar membayar denda maksimal melalui m-Banking, ATM, dan teller BRI dan BNI
5. Struk pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita
6. Data pelanggaran dikirimkan ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim
7. Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang
8. Pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang
9. Pelanggar menerima sisa dana melalui transfer atau mengambilnya ke bank
(Baca juga: Luncurkan E-Tilang, E-Samsat, dan SIM Online, Ini Harapan Kapolri)
Data tilang ini terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.
Jika pengendara tak kunjung menebus barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, polisi dapat memblokir regident kendaraan sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak di Samsat.
Adapun sistem e-Tilang ini terintegrasi dengan e-Samsat. Sama seperti e-Tilang, e-Samsat akan membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan.
Pengendara hanya perlu ke kantor Samsat untuk proses pengesahan STNK. (kom)