Sunday, 24 November 2024
HomeNasionalKPK: Patrialis Akbar Ditangkap Karena UU Ternak!!

KPK: Patrialis Akbar Ditangkap Karena UU Ternak!!

BOGORDAILY- KPK menyebut hakim konstitusi Patrialis Akbar diduga menerima uang suap. Duit haram itu berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/1/2017).

“(UU soal) Ternak,” imbuh Basaria.

Ada 11 orang, termasuk Patrialis, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan pada Rabu kemarin itu. Sampai saat ini, 11 orang itu tengah diperiksa secara intensif.

Dalam waktu dekat ini, KPK akan menyampaikan perkembangan terkait dengan OTT itu. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut konferensi pers akan digelar pada pukul 16.00 WIB.

“Jam 4 (sore),” ujar Syarif saat dimintai konfirmasi terpisah.

Perihal OTT itu, Ketua MK Arief Hidayat mendukung upaya OTT yang dilakukan KPK. Namun Arief menyebut OTT itu terkait dengan pribadi dan bukan institusi.

“Itu persoalan pribadi, bukan lembaga. Saya persilakan dan mendukung KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini, termasuk di MK,” ujar Arief sebelumnya.

Sumber: detik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here