Bogordaily.net – Sebanyak 28 anggota Polri sedang menjalani pemeriksaan yang diduga melanggar kode etik terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang, Sabtu malam 1 Oktober 2022.
“Dari hasil pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus -red), Irwasum Polri dan Biropaminal, update yang perlu saya sampaikan malam hari ini, sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personil Polri. ini pun masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Detik.com, Senin 3 Oktober 2022.
Dedi mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan bertambah jumlah anggota polisi yang akan diperiksa.
“Tidak menutup kemungkinan juga bertambah, tapi masih diperiksa dulu,” ujarnya.
Dedi menambahkan, sembilan dari 28 yang diperiksa saat ini sudah dinonaktifkan. Mereka yang diperiksa, lanjut Dedi, berpangkat perwira, bintara hingga tamtama.
“Termasuk 9 orang (yang dinonaktifkan -red) dari 28 ini,” kata Dedi.
Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Senin 3 Oktober 2022.
“Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
AKBP Ferli Hidayat selanjutnya dimutasikan sebagai Pamen SDM Polri. Sedangkan jabatan Kapolres Malang kini diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana.
“AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” ujar Dedi.
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya meminta Polri mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Dia meminta Polri menegakkan disiplin kepada pejabat Polri.
“Penegakan disiplin kepada pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa,” kata Mahfud dalam jumpa pers daring di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.***