Bogordaily.net– Wanda Hamidah mengumumkan eksekusi atas bangunan rumah urung dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Melalui laman Instagramnya, Wanda Hamida menyebut batalnya eksekusi karena ada mediasi antara Wa Ode Herlina, anggota DPRD dengan Pemda DKI Jakarta.
“Rencana eksekusi atas rumah keluarga Wanda Hamidah oleh Pemda DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Pusat tidak berlanjut alias urung,” kata Wanda Hamidah di Instagram, Sabtu 15 Oktober 2022.
Pembatalan penggusuran tersebut juga karena gugatan yang telah diajukan keluarga Wanda Hamidah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihaknya telah menggugat Wali Kota Jakarta Pusat sejak 12 Oktober 2022.
“Dengan adanya gugatan tersebut, Bapak Hamid Husen, perwakilan keluarga Wanda Hamidah meminta semua pihak menghormati upaya hukum dengan tidak melakukan apapun tanpa adanya landasan putusan pengadilan,” jelas Wanda Hamidah.
Dilansir Suara.com, masalah ini bermula saat keluarga Wanda Hamidah beserta empat tetangganya menerima surat peringatan dari Wali Kota Jakarta Pusat. Isinya untuk meminta mengosongkan bangunan tersebut.
Dalam Surat Peringatan, Wali Kota Jakarta Pusat meminta Hamid Husen yang merupakan paman Wanda Hamidah mengosongkan bangunan dengan alamat Jalan Ciasem Nomor 2. Sedangkan rumah keluarga Wanda Hamidah tersebut berada di Jalan Citandui nomor 2.
Versi Pemkot Jakarta Pusat, rumah tersebut bukan milik keluarga Wanda Hamidah. Wanda disebut hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kadaluarsa sejak 2012.
Pemkot Jakarta Pusat mengklaim Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto S Soerjasoemarno sebagai pemilik HGB (hak guna bangunan) rumah tersebut saat ini.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV