Monday, 25 November 2024
HomeBeritaMengapa Harus Menganiaya dan Melecehkan Jurnalis?

Mengapa Harus Menganiaya dan Melecehkan Jurnalis?

Kejadian Sabtu, 11 Februari 2017, Aksi 112 yang dideklarasikan damai tetap juga menimbulkan ekses: pelecehan profesi jurnalis dan terjadinya pelanggaraan hukum.

Profesi jurnalistik adalah profesi yang mewakili corong masyarakat. Dia adalah mata dan telinga publik. Mengungkap fakta. Peristiwa. Agar publik berhak mendapatkan informasi.

Yang karenanya, atas informasi yang disajikan (tentu dengan ketaatan pada etik jurnalistik) publik menjadi terdidik. Dibukakan cakrawala pengetahuannya, dan juga bisa menetapkan sikap atas situasi dan kondisi.

Jurnalis adalah pilar demokrasi. Ia menjadikan dirinya sebagai penjaga kepentingan publik. Membongkar potensi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang politisi, pejabat juga sebagai pengawal sikap tirani.

Karena itu dalam UU Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, dibebankan pada jurnalis kewajiban untuk taat pada aturan. Menyajikan fakta, akurat, tepat, benar dan melakukan cek dan croschek (tabayun).

Karena kewajiban mulia tersebut, UU memberikan perlindungan pada jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Yaitu, barangsiapa yang menghalangi, menghambat tugas jurnalis akan terkena sanksi pidana.

Sabtu (11/2/2017) terdapat aksi massa 112 yang diduga melakukan aniaya pada seorang jurnalis (wanita, muslim) Metro TV di Halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, suatu tempat yang semestinya dijaga dan dijauhkan dari perilaku angkara murka.

Namun justru sejumlah massa melakukan angkara murka pada wanita, yang mana ditempat itu disakralkan. Double pelecehan pun terjadi: pelecehan atas profesi jurnalis dan pelecehan terhadap tempat yang harus dijaga sakral tersebut!

Ini adalah ironi. Pelaku kekerasan, aniaya, angkara murka, berangkat datang ke masjid sesungguhnya untuk apa? Hendak berdoa mengagungkan Asma Allah yang Akbar, atau mau mengekpresikan sikap kebencian pada kelompok tertentu dengan menggunakan simbol-simbol agama?

Pada sisi lain terdapat aksi simpatik juga peserta 112 memayungi calon mempelai pengantin yang akan ke gereja.

Sikap pelecehan ini adalah yang ke sekian kali dari peserta massa Aksi Bela Islam yang digawangi oleh GMPF MUI dengan motor FPI.

Peristiwa ini adalah sebuah cermin hukum. Sebab akibat. Apabila para pimpinan aksi menebarkan benih kebencian kelompok, maka peristiwa aniaya dan pelecehan adalah akibat logis sebagai output dari pernyataan kebencian yang sering dilansir oleh GNPF MUI dan juga FPI.

Apalagi, peristiwa ini terjadi karena balasan atas sikap Metro TV yang dinilai memihak adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan.

Apabila alasannya itu, maka hal tersebut harus dinilai sebagai kebijakan redaksi yang harus diklarifikasi pada redaksi, bukan dengan cara menganiaya.

Perbuatan aniaya adalah pelanggaran hukum pidana yang mesti diusut. Satu dan lain hal korban Desiyani telah melaporkan. Karenanya polisi wajib memprosesnya menurut hukum.

Bagi jurnalis sendiri, peristiwa pelecehan ini harus dipandang sebagai umpan balik untuk melakukan introspeksi apakah benar prasangka tentang pers berpihak, tidak seimbang dan lain-lain.

 

Salam Damai Atas Nama Agama

Sugeng Teguh Santoso, SH

(Sekjen DPN Perhimpunan Advokat Indonesia dan Pendiri Yayasan Satu Keadilan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here