Wednesday, 22 October 2025
HomeKabupaten BogorKetua DPRD Kabupaten Bogor Soroti 'Kursi Kosong'

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti ‘Kursi Kosong’

Bogordaily.net – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto soroti banyaknya kursi jabatan yang kosong dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Rudy Susmanto mengatakan, keterlambatan pengisian posisi strategis tersebut akan menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pembangunan serta pembinaan karir Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Berikan kesempatan yang sama kepada ASN yang memang layak menempati posisi tersebut. Jangan karena suka atau tidak suka atau kepentingan lain,” terang Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Selain itu, dirinya menuturkan agar Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bogor segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut.

Ia mengungkapkan, ada tujuh jabatan eselon II yang diisi oleh Plt, eselon III ada 17, termasuk posisi Sekretaris Dinas PUPR. Adapun posisi Eselon II yang kosong yakni Kepala Dinas Hortikultura dan Perkebunan, Asisten Administrasi, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Sementara, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, selain tujuh jabatan eselon II yang masih kosong, di level eselon III juga terdapat kekosongan sebanyak 17 posisi, dan eselon IV sebanyak 40 posisi. Sehingga total ada 64 posisi jabatan strategis yang kosong.

Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah mengingat banyak ASN yang sudah masuk Batas Usia Pensiun (BUP). Diketahui juga, jabatan direktur empat RSUD yang ada di Kabupaten Bogor juga masih diisi oleh pelaksana tugas dengan kewenangan yang sangat terbatas.

“Pelantikan harus segera dilaksanakan untuk menepis kecurigaan adanya tarik menarik kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pengisian jabatan ini. Pemkab Bogor harusnya sudah mengambil langkah lebih jauh untuk penempatan SDM yang dibutuhkan agar RSUD Bogor Utara dapat beroperasi memberikan layanan kesehatan,” ungkap Rudy menjelaskan.

Kemudian sambungnya, jangan sampai gedung dibangun dengan anggaran ratusan miliar tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Dirinya pun mengingatkan aturan yang membatasi kepala daerah untuk rotasi dan mutasi jabatan.

Pihaknya menyebut, Kepala Daerah tidak bisa lagi melakukan rotasi mutasi ASN enam bulan sebelum periode pemerintahan kepala daerah berakhir pada akhir 2023 mendatang. Artinya, pengisian kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Bogor harus sudah selesai sebelum bulan Juni 2023. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here