ADVERTISEMENT

Friday, 18 April 2025
HomeHiburanDiduga Terlibat Penipuan, Atta Halilintar dan Taqy Malik Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Diduga Terlibat Penipuan, Atta Halilintar dan Taqy Malik Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Bogordaily.net – Sederet publik figur dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat penipuan, Atta Halilintar dan adalah beberapa diantaranya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum korban, M Zainul Arifin mengatakan, dari 134 pelaku yang dilaporkan di antaranya lima publik figur. Diduga, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar.

Laporan itu diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

ADVERTISEMENT

Namun yang cukup mengejutkan adalah dari 134 pelaku yang dilaporkan, ternyata ada lima orang publik figur yang ikut terseret.

ADVERTISEMENT

Lima publik figur itu ialah, Atta Halilintar, , Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh.

Atta Halilintar dan diduga ikut terseret kasus penipuan itu lantaran barang yang dilelang oleh keduanya dibeli dari uang hasil robot trading platform Net89.

“5 orang yang diduga publik figur. Saya bacakan sedikit, yang diduga publik figur, Atta Halilintar, , Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh. Mereka diduga terlibat dalam hal ini,” kata Zainul dikutip dari Suara, Kamis, 27 Oktober 2022.

Akibat kasus tersebut, Atta Halilintar dan terancam terkena Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Atta Halilintar dan mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga 2,2 m apakah itu hasil kejahatan atau tidak,” jelas Zainul Arifin.

“Sama juga dengan yang menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta, itu yang kita laporkan,” sambungnya.

Zainul Arifin mewakili para korban penipuan meminta agar Atta Halilintar dan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang hasil lelang tersebut.

Namun, jika Atta Halilintar dan tidak mengembalikan uang tersebut maka keduanya akan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun.

“Ya kalau dia kembalikan, itikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun,” ujar Zainul Arifin.

“Kepada Atta Halilintar dan , mereka harus datang ke Mabes Polri untuk menjelaskan aliran dana tersebut,” pungkasnya.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here