Monday, 23 December 2024
HomeKabupaten BogorHeboh Orangtua Murid di Bogor Gugat Sekolah ke Pengadilan. Ini Kronologisnya...

Heboh Orangtua Murid di Bogor Gugat Sekolah ke Pengadilan. Ini Kronologisnya…

BOGORDAILY- Orangtua murid SD Ekawijaya, Agustinus Ivan Setiawan menggugat pemilik dan koordinator yayasan Ekawijaya ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Menurut Agustinus, persoalan ini berawal ketika dirinya ditawarkan agar anaknya bernama Kevin masuk sekolah di Ekawijaya, dengan biaya yang murah dibanding dengan siswa lainya.

“Sekarang masih tahap mediasi oleh hakim mediator. Awalnya, saya mendapat dispensasi pengurangan biaya pendaftaran atau uang pangkal. Karena saya salah satu pegawai di perusahaan milik Yansen Ekawijaya,” kata Agustinus, seperti dilansir beritasatu, Kamis (16/2).

Agustinus mengatakan, namun berjalanya waktu, ketika Yansen tidak mampu mengelola perusahaan dan tanpa memberikan pesangon apapun, dan secara tiba-tiba perusahaan tersebut dikelola anaknya.

Agustinus menambahkan, selang beberapa waktu, terjadilah konflik antara anak sebagai pengelola perusahaan dengan orangtuanya yakni Yansen Ekawijaya.

“Karena saya dianggap oleh Yasensen Ekawijaya berpihak ke pengelola perusahaan yang baru yang tak lain putra dari Yansen Ekawijaya. Hal ini membuat Ketua Yayasan Ekawijaya geram dan meminta kembali uang yang dianggap kekurangan bayar biaya masuk sekolah,” katanya.

Aguatinus pun menolak untuk membayar apa yang sudah disepakati namun ditagih kembali.

“Anak saya juga mendapatkan intimidasi, sampai ada suatu reaksi fisik anak saya. Kemudian saya melunasi apa yang dianggap oleh pihak yayasan belum di penuhi dalam kewajibanya pembayaran uang pangkal,” tuturnya.

Ia menjelaskan, setelah dirinya melunasi semua pembayaran yang diminta kembali oleh pihak yayasan, selang beberapa waktu Agus juga memindahkan anaknya ke sekolahan lain.

Atas perbuatan dan perilaku pihak yayasan Ekawijaya, Agus melaporkan perkaranya di Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1217/XII/2015/JBR/Res Bgr, dan hingga sampai menggugat perdatanya di PN cibinong yang saat ini sudah masuk tahap mediasi.

Ketika ditanya apa yang membuat dirinya sampai menggugat perdata pihak yayasan Ekawijaya Ke PN Cibinong, Agus mengatakan, akibat kejadian yang dialami Kevin menjadi Trauma.

“Saya juga dengan kejadian ini harus merogoh kocek yang cukup besar, ini juga saya harus pinjam sini sana,” katanya.(bd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here