BOGORDAILY- Razia yang dilakukan Polres Bogor di simpang Cibinong City Mall (CCM) Jumat (17/02/2017), menyisakan kebingungan para pelanggar.
Penerapan e-Tilang yang diberlakukan rupanya masih saja belum dipahami pengendara. Masih banyak pengendara yang terkena tilang kebingungan.
Tidak sedikit pengendara kebingungan saat akan membayar denda tilang yang diarahkan petugas ke anjungan tunai mandiri (ATM). “Saya belum pernah ikuti prosedur ini (e-Tilang), jadi belum paham,” kata Gema (30), pengendara Honda Beat F 6410 DN yang ditilang akibat tidak mengenakan helm.
Begitu juga pengendara lainnya, Dio (30). Pengendara motor ini masih bingun mengikuti proses e-Tilang. Dia lebih memilih membayar denda saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong. “Masih bingung, dan pasti waktunya juga lama,” terangnya.
Terpisah, Baur Tilang Polres Bogor, Aiptu Sulistoro mengakui jika banyak pengendara yang belum memahami dan kebingungan dengan prosedur ini.
Padahal, kata dia, penerapan e-Tilang malah mempermudah pengendara, sekaligus mengurangi kecurigaan dan praktik pungli. “Sebab tidak harus nunggu lama di persidangan,” katanya.
Bagaimana prosedur e-Tilang ini? Dari pemaparannya, pengendara yang melanggar nantinya akan tercatat melalui aplikasi yang tersambung ke polisi dan buku manual. Setelah datanya terekam, dalam waktu singkat sistem tersebut akan mendapatkan notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang dan disertai kode yang disebut briva.
Kode inilah yang nanitnya digunakan untuk melakukan pembayaran denda via BRI, baik e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller.
“Jika pelanggar langsung membayar denda yang sudah ditetapkan, secara otomatis notifikasi yang berada di ponsel petugas berubah warna dari biru menjadi hijau,” paparnya.
“Perubahan warna ini menandakan yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran, dan otomatis barang bukti yang disita bisa diambil kembali,” tandasnya. (jpnn/bd)
Link video:
Hari ini tgl 27 agustus 2018,saya ditilang td pagi di jln raya tegar beriman pamda bogor.saya membawa stnk dan sim tetapi saya di tilang dgn pasal 288(tidak membawa stnk) Saya dpt sms dari E-Tilang dan harus membayar denda sebesar 500.000?? Yang saya tanyakan kenapa saya dikenakan pasal 288? Padahal saya membawa stnk dan sim?? Dan disini saya merasa ditipu oleh oknum yang telah menilang saya…