Wednesday, 1 May 2024
HomeNasionalIni Kewajiban Firza Husein Pasca Bebas Penahanan

Ini Kewajiban Firza Husein Pasca Bebas Penahanan

BOGORDAILY- Polda Metro Jaya telah mengabulkan penangguhan penahanan Firza Husein atas kasus dugaan makar. Firza siap kooperatif apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh polisi.

“Kemarin sudah ditangguhkan. Yang bersangkutan sudah menyampaikan akan kooperatif jika dibutuhkan kembali untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Argo mengatakan pemeriksaan Firza Husein soal dugaan kasus makar sudah selesai. Penyidik saat ini masih mengevaluasi dan mendalami kasus yang dituduhkan terhadap tersangka lainnya. “Apakah penyidik masih butuh keterangan lagi atau tidak, tentunya saat ini penyidik sedang mendalami maupun evaluasi,” ungkapnya.

Sementara polisi telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi dalam kasus dugaan makar tersebut. Polisi akan melimpahkan berkas dugaan makar itu apabila seluruh keterangan saksi, ahli maupun tersangka sudah lengkap semua. (dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here